LEMBAR KERJA SISWA (LKS)
PERPAJAKAN
I.
Penjelasan
A.
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal balik (kontra prestasi) langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Dasar pengenaan pajak terhadap orang atau badan yakni UUD 1945 Pasal 23
ayat (2), “segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”.
B.
Ciri-ciri Pajak
1.
Merupakan
iuran wajib
2.
Dipungut
berdasarkan undang-undang
3.
Tanpa
mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
4.
Untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
C.
Fungsi Pajak
1.
Fungsi
budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas Negara
2.
Fungsi
alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)
3.
Fungsi
distributif yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
4.
Fungsi
regulasi yaitu sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi
D.
Unsur-unsur
Pajak
1.
Subjek
pajak, yaitu siapa yang diwajibkan membayar pajak kepada Negara. Subjek pajak
disebut juga wajib pajak, bisa berupa perorangan atau badan usaha.
2.
Objek
pajak, sesuatu yang dikenai/dikenakan pajak.
3.
Tarif
pajak, yaitu ketentuan berapa besar pajak yang harus dibayar berdasarkan obyek
pajak. Tarif dapat berupa persentase (%) atau jumlah tertentu.
E.
Perbedaan Pajak
dengan Pungutan Resmi Lain
1.
Restribusi
Yaitu pungutan
yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan
oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan
pembayaran, misalnya karcis pasar, jasa pelabuhan, pemberian izin usaha/bangunan,
dan sebagainya.
2.
Iuran
Yaitu pungutan
yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas yang diberikan
oleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pemberi iuran tersebut, tetapi
kepada suatu kelompok/golongan. Pembayar iuran dianggap turut menikmati
jasa/fasilitas tersebut, misalnya kewajiban membayar iuran sampah, iuran
kebersihan pasar, iuran penerangan, iuran keamanan, dan sebagainya.
3.
Sumbangan
Yaitu pungutan
yang ditujukan pada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah,
misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.
4.
Bea
masuk dan bea keluar
Yaitu biaya yang
dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau,
rokok, dan sebagainya.
II.
Ketentuan Pajak
Tujuan dari hokum pajak adalah membuat
adanya keadilan baik dalam perudang-undangan maupun pelaksanaannya. Untuk itu,
maka hokum pajak harus mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut atas
pungutan pajak menurut falsafah hokum.
A.
Tarif Pajak
Ada empat tariff pajak, yaitu:
1.
Tarif
pajak proporsional (sebanding)
Yaitu tarif
pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan
pajak.
2.
Tarif
pajak degresif (menurun)
Yaitu tarif
pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.
Tarif
pajak konstan (tetap)
Yaitu tarif
pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
4.
Tariff
pajak progresif (menaik)
Yaitu tarif
pajak dengan prosentase yang semakin menaik/meningkat untuk dasar setiap
pengenaan pajak. Tarif pajak progresif ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.
Progresif
proporsional, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase tetap.
b.
Progresif
degresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase yang semakin menurun.
c.
Progresif
progresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan prosentase yang semakin menaik.
B.
Hukum Pajak
1.
Hukum
Pajak Material
Yaitu bila
isinya memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan dan peristiwa
hukum yang harus dikenakan pajak, sumber pajak, besarnya pajak, timbul dan
hapusnya hutang pajak, hubungan antar pemerintah dan wajib pajak.
2.
Hukum
Pajak Formal
Yaitu bila
isinya mengenai bentuk-bentuk, cara-cara untuk menjelmakan hukum pajak material
menjadi satu kenyataan (hukum pajak material dilaksanakan), isinya membuat
tentang tata cara penjelmaan penetapan hutang pajak, hak-hak fiscus, kewajiban
pembukuan, prosedur mengajukan keberatan-keberatan, dan lain-lainnya.
C.
Stelsel Pajak
1.
Stelsel
riil
Yaitu pemungutan
pajak berdasarkan penghasilan yang betul-betul diperoleh pada setiap tahun
pajak.
2.
Stelsel
fiktif
Yaitu
pemungutan pajak berdasarkan anggapan yang mana, tergantung dari undang-undnag.
3.
Stelsel
campuran
Merupakan
kombinasi antara stelsel riil dan stelsel fiktif
D.
Pedoman-pedoman
Perpajakan
Dalam bukunya, “The Wealth Of Nation”
tahun 1776, Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang
dikenal dengan istilah Smith’s Canon yang terdiri atas:
1.
Prinsip
kesamaan (Equality)
Pemungutan pajak
harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
2.
Prinsip
kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya
tegas, jelas, dan teliti sehingga dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan
perhitungannya.
3.
Prinsip
kelayakan (Convenience)
Pemungutan pajak
diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak.
4.
Prinsip
ekonomi (Efficiency)
Biaya pemungutan
pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.
E.
Undang-undang
Perpajakan yang Berlaku Sekarang
1.
UU
No. 16 tahun 2000, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2.
UU
No. 36 tahun 2008, tentang pajak penghasilan (PPh).
3.
UU
No. 18 tahun 2000, tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPN-BM).
4.
UU
No. 19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
5.
UU
No. 19 tahun 2000, tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.
6.
UU
No. 13 tahun 1985 dan PP No. 24 tahun 2000 tentang Bea Materai.
III. Pengelompokan Pajak
A.
Berdasarkan
Golongannya
1.
Pajak
Langsung
Yaitu pajak yang
dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan
kepada orang lain.
2.
Pajak
tidak langsung
Yaitu pajak yang
pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
B.
Berdasarkan
sifatnya
1.
Pajak
subyektif
Yaitu pajak yang
berpangkal pada diri orangnya (subyeknya, keadaan dari wajib pajak dapat
mempengaruhi jumlah yang harus dibayar).
2.
Pajak
obyektif
Yaitu pajak yang
berpangkal pada obyeknya. Pajak ini dipungut oleh orang dalam Negara tertentu.
C.
Berdasarkan
Lembaga Pemungutnya
1.
Pajak
Negara
Yaitu
pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen
Pajak dan kantor-kantor Inpeksi Pajak yang tersebar di seluruh Nusantara.
2.
Pajak
Daerah
Yaitu
pajak-pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.
IV. Pemungutan Pajak
A.
Syarat
Pemungutan Pajak
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi
adalah:
1.
Azas
hukum (yuridis) : pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan undang-undang
yang berlaku.
2.
Azas
falsafah hukum : pemungutan pajak harus adil, disesuaikan dengan kemampuan
wajib pajak.
3.
Azas
ekonomis : dalam pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.
4.
Azas
financial : dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus
lebih rendah dari pada hasil pemungutan pajak (efisien)
B.
Azas Pemungutan
Pajak
1.
Azas
sumber, yaitu pemungutan pajak tergantung dari sumber tempat dimana sumber itu
diperoleh.
2.
Azas
tempat tinggal/domisili, yaitu pemungutan pajak yang tergantung dari tempat
tinggal wajib pajak dalam suatu Negara.
3.
Azas
kebangsaan, yaitu pemungutan pajak berdasarkan kebangssan dari suatu Negara.
C.
Sistem
Pemungutan Pajak
1.
Offocial
Assesment System,
yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya ditentukan oleh petugas pajak
(fiscus)
2.
Self Assesment System, yaitu
pemungutan pajak yang mana besar pajak yang dikenakan tergantung atau
ditentukan oleh wajib pajak sendiri.
3.
With Holding
System,
yaitu pemungutan pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga.
V.
Perhitungan
Pajak
A.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Subyek Pajak Penghasilan (PPh) dapat
berupa orang pribadi atau badan usaha. Objek pajak ini adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh selama tahun
pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan.
1.
Rumus
PPh = PKP x Tarif
PKP =
Penghasilan Bersih – PTKP
2.
Tarif
PPh
a)
Penghasilan
orang pribadi
No
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
Rp. 0 s.d Rp. 500.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Rp. 50.000.000,00 s.d
Rp. 250.000.000,00
|
15%
|
3.
|
Rp. 250.000.000,00 s.d
RP. 500.000.000,00
|
25%
|
4.
|
Rp. 500.000.000,00 ke atas
|
30%
|
b)
Penghasilan
badan usaha
Menurut UU N0. 36 tahun 2008 Pasal 7
ayat (1b) PPh Badan Usaha dikenakan tarif tunggal sebesar 28% dari obyek pajak.
Tarif tersebut selanjutnya menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak
2010 (Pasal 17 ayat 2a).
3.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk tahun
Pajak 2013 adalah sebagai berikut:
a.
Wajib
pajak sebesar Rp. 24.3000.000,00.
b.
Istri
atau suami (status kawin) Rp. 2.025.000,00.
c.
Anak
atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenunya maksimal 3 orang @Rp. 2.025.000,00.
B.
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap
seseorang atau badan yang mempunyai hak atau manfaat atas bumi (tanah) dan
memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.
1.
Pengecualian
PBB
Orang atau badan
yang tidak dikenakan kewajiban membayar PBB antara lain:
a.
Obyek
yang melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk mencari
laba/keuntungan, seperti : rumah ibadah, rumah dan tanah untuk kegiatan sosial,
dsb.
b.
Kuburan
dan peninggalan purbakala.
c.
Hutan
lindung, suaka alam, suaka wisata, taman nasional, dsb.
d.
Badan
atau organisasi internasional yang ditentukan menteri keuangan.
2.
Rumus
PBB = 0,5% (20% x NJOPKP)
NJOPKP = NJOP –
NJOPTKP/STKP
Keterangan:
NJOP =
Nilai Jual Obyek Pajak
NJOPKP = Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak
BTKP = Bangunan Tidak Kena Pajak
3.
NJOPTKP/BTKP
Besarnya nilai
NJOPTKP/BTKP yang berlaku sekarang adalah RP/ 12.000.000,00.
4.
Tarif
PBB
Besar tarif PBB
adalah 0,5% dengan sistem tarif proporsional.
Contoh Perhitungan PPh Perorangan
Pak Kayan mempunyai istri dan 3
orang anak. Berpenghasilan Rp. 6000.000,00 per bulan. Istrinya tidak bekerja.
PPh yang harus dibayar ialah…
Penghasilan setahun : 12x Rp.
6000.000 = Rp. 72.000.000,00
PTKP :
Pak Kayan (wajib pajak) = Rp.
24.300.000,00
Istri = Rp. 2.025.000,00
Anak 3 x Rp. 2.025.000,00 = Rp. 6.075.000,00
= Rp.
32.400.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp.
39.600.000,00
Besar pajak terutang :
5% x Rp. 39.600.000,00 = Rp.
1.980.000,00
PPh per tahun = Rp. 1.980.000,00
PPh per bulan = Rp.
165.000,00
Soal Latihan
Pilihlah salah satu alternatif jawaban
yang paling tepat dari pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.
Iuran
rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada balas jasa langsung disebut…
a.
Fiscal
b.
Pajak
c.
Bea
d.
Cukai
e.
Retribusi
2.
Pajak
digunakan sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi sehingga dapat mempengaruhi
naik turunnya biaya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pajak memiliki
fungsi:
a.
Realokasi
b.
Regulasi
c.
Budgeter
d.
Distribusi
e.
Alokasi
3.
Orang
yang diwaibkan membayar pajak kepada Negara disebut…
a.
Wajib
pajak
b.
Objek
pajak
c.
Tarif
pajak
d.
Stelsel
pajak
e.
Hukum
pajak
4.
Dalam
melaksanakan pemungutan pajak harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi,
artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi pengeluaran
pajak. Hal ini merupakan prinsip…
a.
Kesamaan
b.
Kepastian
c.
Ekonomi
d.
Kelayakan
e.
Kepastian
hukum
5.
Sistem
perpajakan yang dapat digunakan untuk mengatur tingkat pemerataan pembagian
pendapatan nasional adalah…
a.
Proporsional
b.
Degresif
c.
Regresif
d.
Konstan
e.
Progresif
6.
Pak
Guntoro bekerja pada PT. Indomelek dengan penghasilan setahun Rp. 75.000.00,00
telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Besarnya penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) Pak Guntoro selama setahun dengan menggunakan UU No. 36 tahun 2008
sebelum tahun pajak 2013 adalah…
a.
Rp.
34.320.000,00
b.
Rp.
28.8000.000,00
c.
Rp.
19.800.000,00
d.
Rp.
16.800.000,00
e.
Rp.
7.200.000,00
7.
Tarif
pajak perusahaan
PKP
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp.
100.000.000,00
Di atas Rp. 100.000.000,00
|
10%
15%
30%
|
PT. Pelita mempunyai Penghasilan Kena Pajak
(PKP) sebesar RP. 210.000.000,00. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar
oleh PT. Pelita adalah…
a.
Rp.
21.000.000,00
b.
Rp.
31.500.000,00
c.
Rp.
41.000.000,00
d.
Rp.
45.500.000,00
e.
Rp.
63.000.000,00
8.
Di
bawah ini adalah objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan,
kecuali…
a.
Perumahan
diplomat
b.
Pesantren
c.
Rumah
sakit
d.
Hutan
lindung
e.
Rumah
dinas PNS
9.
Tn.
Tony mempunyai rumah di atas sebidang tanah yang luasnya 1.000 m2,
luas bangunan rumah 600 m2, pagar panjangnya 150 m tingginya 1,5 .
NJOP tanah per m2 Rp. 500.000,00, bangunan rumah per m2
Rp. 1.300.000,00, pagar per m2 Rp. 400.000,00, dan NJOPTKP sebesar
Rp. 8000.000,00. PBB yang harus dibayar Tn. Tomy jika tarifnya adalah 0,3%
untuk NJOPKP lebih dari RP. 100.000.000,00 adalah…
a.
Rp.
5000.000,00
b.
Rp.
817.200,00
c.
Rp.
1.280.000,00
d.
Rp.
1.362.000,00
e.
Rp.
1.680.000,00
10.
Diketahui
: Pak Burhan memiliki rumah dengan luas tanah 100 m2 dengan harga
@Rp. 160.000,00. Luas rumah 55 m2 dengan harga @Rp. 505.000,00. NJOP
tidak kena pajak Rp. 12.000.000,00. Dari kondisi tersebut, maka Pak Burhan
harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar…
a.
Rp.
37.715,00
b.
Rp.
37.175,00
c.
Rp.
35.775,00
d.
Rp.
35.757,00
e.
Rp.
31.775,00
Apa jawabannya?
BalasHapus